You are here
Home > Tata Tertib Labkom

TATA TERTIB

LABORATORIUM KOMPUTER

 ====================================================================================

  1. Mahasiswa peserta praktikum berpakaian sopan, pantas, dan tidak diperkenankan memakai alas kaki ke dalam ruang praktikum.
  2. Sebelum kegiatan praktikum dimulai mahasiswa diharapkan untuk mempersiapkan diri terlebih dahulu perihal materi perkuliahan yang akan dibahas.
  3. Mahasiswa dilarang untuk memasuki ruangan sebelum dijinkan oleh dosen/ Instruktur.
  4. Mahasiswa masing-masing menempati komputer yang telah disediakan
  5. Mahasiswa dilarang berbicara, bercakap-cakap apabila tidak diperintahkan oleh Dosen / Instruktur Laboratorium Komputer baik sebelum maupun selama kegiatan berlangsung,
  6. Mahasiswa mengisi absensi kehadiran praktikum yang telah disediakan.
  7. Selama kegiatan perkuliahan berlangsung mahasiswa diwajibkan untuk menjaga ketertiban di dalam ruangan laboratorium komputer, mahasiswa mematikan komputer  setelah selesai kegiatan perkuliahan.
  8. Mahasiswa peserta praktikum dilarang menggunakan komputer di luar kepentingan perkuliahan, merokok, makan atau minum di dalam ruangan laboratorium komputer, mahasiswa yang melanggar ketentuan ini akan langsung dikeluarkan dari laboratorium komputer.
  9. Mahasiswa dilarang mengoperasikan (menggunakan, memindahkan peralatan laboratorium), sebelum mendapat izin dari dosen/ Instruktur.
  10. Apabila mahasiswa tidak mengerti cara mengoperasikan alat yang tersedia, agar menanyakan kepada Dosen/ Instruktur.
  11. Mahasiswa tidak mengganggu kegiatan belajar-mengajar. (Seperti: mengobrol, atau menggunakan telepon seluler), keluar dan masuk Laboratoirum Komputer tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada dosen yang bersangkutan.
  12. Apabila kegiatan Laboratorium sudah selesai, mahasiswa diharuskan untuk mengembalikan semua peralatan pada posisi semula.
  13. Apabila terjadi kerusakan peralatan, agar mahasiswa segera melaporkan kepada Dosen/ Instruktur/ Kepala Divisi ICT, adapun jika kerusakan disebabkan oleh kelalaian mahasiswa maka yang bersangkutan diharuskan mengganti kerusakan tersebut.
  14. Apabila mahasiswa tidak mengikuti ketentuan di atas maka akan dikenakan sanksi baik administrasi maupun akademik.

 

Kepala Divisi ICT

 

 M. Jainuri, S.Pd., M.Pd
NIDN. 1009077202

Top